Kamis, 01 Oktober 2009

Ijtihad, Mazhab, dan Taklid

Pengertian Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah proses abstraksi usaha maksimal dalam proses dialektika penalaran, sehingga menghasilkan pendapat pribadi yang orisinil yang dalam perkembangannya telah mengalami derivasi pemaknaan.
Kata al-ijtihad, sebagaimana dielaborasi dalam lisan al-Arab, diambil dari akar kata al-juhd, yang secara etimologis berarti al-thaqah [tenaga, kuasa dan daya upaya], sementara al-ijtihad dan al-tajahud berarti pengerahan segala kemampuan dan tenaga. [Jamaluddin Muhammad Ibn Muharram, t.t. : 107-108] Berdasarkan tinjauan etimologis ini, Al-Ghazali merumuskan konsep ijtihad sebagai pencurahan segala daya upaya dan kemampuan untuk menghasilkan sesuatu yang berat dan sulit. [Al-Ghazali, 1324 H: 350
]

Berdasarkan elaborasi ini, Muhammad Iqbal –seorang pemikir Islam kontemporer—misalnya, ketika membicarakan prinsip gerak dalam struktur Islam, mengidentikkan ijtihad dengan mujahadah, sebagaimana terdapat dalam firman Allah SWT: “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” [Q.S. Al-Ankabuut, 29: 69]
Memang dalam pengertian yang lebih umum, secara etimologis kedua kata ini; mujahadah dan ijtihad, sebagaimana dijelaskan dalam Munjid al-Thulab memiliki arti yang sama, yakni pengerahan segala kemampuan. [Fuad Afram al-Bustami, 1956: 96] Dalam pengertian khusus, mujahadah secara fisik disebut jihad, sementara mujahadah dengan akal dinamakan ijtihad.
Sementara secara terminologi, para ulama mengajukan beberapa definisi yang secara redaksional beragam, namun tidak mengandung perbedaan yang prinsipil, bahkan antar definisi saling menguatkan satu sama lain. Beberapa definisi tentang ijtihad dimaksud antara lain:
Pertama, definisi yang diajukan oleh Imam al-Syaukani:
Mengerahkan segala kemampuan dalam memperoleh hukum syara’ yang bersifat amali melalui cara istinbath.[Al-Syaukani,1982. :250]
Definisi ini menggunakan kata badzlul wus’i untuk menjelaskan bahwa ijtihad itu adalah usaha besar yang memerlukan pengerahan kemampuan. Hal ini berrati bahwa bila usaha itu ditempuh dengan tidak sepenuh hati dan tidak sungguh-sungguh, maka tidak termasuk dalam katagori ijtihad. Sementara penggunaan kata syar’i mengandung arti bahwa yang dihasilkan dalam usaha ijtihad adalah hukum syar’i atau ketentuan yang menyangkut tingkah laku manusia. Penggunaan term ini untuk membedakan pengertian ijtihad sebagai usaha menemukan sesuatu yang bersifat aqli, lughawi dan hissi. Pengerahan kemampuan untuk katagori ini tidak dinamakan ijtihad.
Selanjutnya, difinisi ini juga menyebutkan cara menemukan hukum syara’ dengan metode istinbath, yang berarti mengeluarkan sesuatu dari dalam kandungan lafadz. Artinya, ijtihad adalah usaha memahami lafaz dan mengeluarkan hukum dari lafaz tersebut. Kata istinbath berasal dari kata nabath, yanbuthu, yang berarti “air yang mula-mula keluar dari sumur yang digali.” Kata kerja tersebut, kemudian dijadikan bentuk transitif, sehingga menjadi anbatha dan istanbatha, yang berarti ”mengeluarkan air dari sumur [sumber tempat tersembunyinya air].” [Al-Raghib al-Isfahani, 1992: 502]
Sementara secara istilah adalah mengeluarkan hukum-hukum fikih dari Al-Quran dan sunnah melalui kerangka teori yang dipakai oleh ulama ushul, sehingga term istinbath identik dengan ijtihad. [Ali Hasballah, t.th: 79]
Lebih jauh Ali Hasballah melihat, bahwa ada dua cara ulama ushul dalam melakukan istinbath, yakni: i] pendekatan melalui kaedah kebahasaan; dan ii] pendekatan melalui pengenalan makna atau maksud syari’at [maqashid al-syari’ah].
Kedua, definisi yang diajukan Ibnu Subki: “Pengerahan segala kemampuan seorang faqih untuk menghasilkan dugaan kuat tentang hukum syar’i.” [Ibnu Subki, 1937: jilid II, 379]
Jika dibandingkan dengan definisi yang dikemukakan oleh Al-Syaukani, maka Ibnu Subki menambahkan lafazh al-faqih sesudah kata badzlu, dan kata zhan sebelum kata hukum syar’i. Dengan penambahan kata faqih mengandung pengertian bahwa yang mengerahkan kemampuan dalam melakukan ijtihad itu bukanlah sembarang orang, melainkan hanya dilakukan oleh orang yang mencapai derajat tertentu dan memiliki kualifikasi yang disebut faqih, karena orang faqihlah yang dapat berbuat demikian.
Kata zhan mengandung pengertian bahwa hasil yang dicapai oleh usaha ijtihad itu hanyalah dugaan tentang hukum Allah Yang Maha Mengetahui maksudnya secara pasti. Jadi jika ada firman Allah yang pasti menjelaskan tentang status hukumnya, maka tidak perlu ada ijtihad lagi.
Ketiga, definisi yang diajukan oleh Saifuddin al-Amidi dari kalangan ulama Syafi’iyah, yakni: “Mencurahkan kemampuan dalam mendapatkan hukum-hukum syara’ yang bersifat zhanni, sehingga ia tidak mampu lagi mengusahakan yang lebih dari itu.” [Saifuddin Al-Amidi, 1996: 309]
Dari rumusan-rumusan di atas, terlihat bahwa ijtihad dalam konteks hukum Islam adalah pengerahan kemampuan intelektual secara optimal untuk mendapatkan status hukum amali suatu persoalan pada tingkat zhanni. Kata amali memiliki pengertian bahwa pembahasan ijtihad hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat operasional, sementara pada aspek yang bersifat teoritis [nazhariyah] tidak termasuk dalam katagori ini. Sedangkan yang dimaksud dengan kata zhanni adalah, persoalan yang diijtihadi itu masih memungkinkan untuk dilakukan interpretasi, bukan sesuatu yang pasti atau qath’iy, sehingga hasil dari suatu ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid dengan demikian bersifat relatif dan tidak mutlak kebenarannya. Sebagai konsekuensinya, maka hal ini memberi peluang bagi para mujtahid yang lain untuk mengembangkan kreativitas penalaran dalam merumuskan istinbath hukum terhadap suatu persoalan hukum.
Ijtihad sebagaimana telah dipaparkan di atas, merupakan konsep fundamental ajaran Islam sebagai sarana agar ajaran Islam selalu dapat berdialektika dengan realitas kehidupan dalam menjawab persoalan-persoalan yang timbul yang timbul sebagai konsekuensi logis dari ajaran Islam yang berfungsi membawa rahmat bagi alam semesta dan selalu dapat berdaptasi dengan dimensi ruang dan waktu [shalihun li kulli zaman wa makan].



Mazhab


Secara etimologis, kata mazhab, berasal dari sighat masdar mim [kata sifat] dan isim makan [kata yang menunjukkan tempat] yang diambil dari fi’il madhi Dzahaba, yang berarti pergi, dan bisa juga berarti al-ra’yu, yang berarti pendapat. [Huzaemah Tahido, 1997: 71] Menurut Ibrahim Hosein, mazhab, secara etimologis memiliki paling tidak tiga macam pengertian, yaitu: i] pendirian, kepercayaan; ii] sistem atau jalan; dan iii] sumber, patokan, dan jalan yang kuat, aliran atau juga berarti paham yang dianut. [Ibrahim Hosen, 2003: 91]
Sedangkan secara terminologis, mazhab adalah jalan pikiran [pendapat] yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran dan hadis. [Huzaemah, Loc. Cit.]
Di samping itu, mazhab juga dipahami dengan school, yang dalam bahasa Arab dipahami sebagai madrasah fikriyah atau mazhab al-aqli. Jadi, mazhab esensinya adalah aliran pemikiran atau school of thought.
Secara historis, polarisasi mazhab dalam Islam dapat diidentifikasi menjadi dua kelompok besar, yaitu ahl al-ra’y dan ahl al-hadits, atau biasa dikenal sebagai faksi Kufah dan faksi Hijaz. Faksi pertama, diwakili oleh imam Abu Hanifah, seorang faqih dan ulama yang lebih banyak menggunakan porsi ra’yu, atau paling tidak lebih cenderung rasional dalam pemikiran ijtihadnya. [Abu Zahrah, Tarikh al-Mazahib al-Fiqhiyah, [Kairo: Mathba’ al-Madani, t.th], h. 188] Sementara faksi kedua, diwakili oleh imam Malik bin Anas ibn Amr, seorang faqih dan ulama yang lebih banyak menggunakan hadis dan tradisi masyarakat Madinah sebagai sebagai referensi dalam pemikiran ijtihadnya. Sedangkan Imam Syafi’i, dikenal sebagi sintesa antara dua faksi ini, walaupun lebih cenderung kepada ahl al-hadits, dan imam Ahmad ibn Hanbali juga masuk dalam faksi ahl al-hadits, karena ia seorang muhadditsin, di samping juga sebagai mujtahid mustaqil, namun pola istinbath-nya lebih dekat kepada metodologi gurunya, Imam Syafi’i. [Muhammad Ali Al-Sayis, 1970: 102]
Secara sosiologis timbulnya berbagai mazhab dalam hukum Islam dipengaruhi oleh setting sosio-historis, dan sosio-sosial yang melingkupi para imam mazhab dalam proses istinbath hokum dilakukan. Di samping itu, Mahmud Syaltout dan Muhammad Ali Al-Sayis mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya berbagai mazhab, antara lain:
a] Perbedaan pemahaman tentang lafadz nash. Para ulama berbeda dalam memahami lafadz nash, karena bisa jadi suatu lafadz bisanya memiliki makna hakiki dan majazi. Sebagai contoh, lafadz quru’, adalah lafadz musytarak, sehingga fuqaha Hijaz mengartikan dengan arti ”suci”, sementara fuqaha Irak, memahaminya dengan ”haid”.
b] Perbedaan dalam masalah hadis. Perbedaan ini terjadi, karena ada hadis yang sampai kepada sebagian fuqaha dan tidak sampai kepada fuqaha yang lain. Di samping perbedaan dalam menilai kualitas sebuah hadis yang absah dijadikan basis argumentasi dalam ber-istidlal.
c] Perbedaan dalam pemahaman dan penggunaan qaidah lughawiyah nash. Para fuqaha berbeda daalm memahami apakah suatu lafadz al-’am itu qath’i atau zhanni. Sebagian memahami bahwa lafdz al-’am itu bersifat qath’i jika tidak ada takhsish-nya, sementara yang lain memahaminya sebagi zhanni bukan qath’i.
d] Perbedaan dalam mentarjihkan dalil-dalil yang berlawanan [ta’arudl]. Para fuqaha berbeda pendapat, ketika terjadi pertentangan antara dua dalil dan cara penyelesainnya melalui tarjih. Sebagian fuqaha mengatakan bahwa, pada dasarnya tidak ada pertentangan antar dalil, kecuali hanya pertentangan dalam pemahaman para mujtahid. Sementara fuqaha yang lain, memang mengakui adanya pertentangan sehingga harus dicarikan metode penyelesainnya melalui tarjih.
e] Perbedaan dalam qiyas. Perbedaan ini bukan hanya antara yang menolak dan yang menerima qiyas sebagai dalil hukum, tetapi juga antara yang menerima qiyas pun terjadi perbedaan, terutama dalam intensitas penerimaannya.
f] Perbedaan dalam penggunaan dalil-dalil hukum. Dalil hukum dibagi menjadi dua bagian, yaitu dalil naqli dan dalil aqli. Dalil naqli, adalah dalil-dalil dari Al-Quran dan hadis. Sedangkan dalil naqli, adalah dalil berdasarkan ijtihadiyah. Berkaitan dalil yang disebut terakhir ini, para ulama berbeda dalam penerimaannya sebagai basis ber-istidlal.
g] Perbedaan dalam pemahan illat hukum dan nasakh. Illat hukum, merupakan dasar bagi penetapan suatu ketentuan hukum syara’. Para fuqaha berbeda dalam penetapan illat, dan mereka juga berbeda dalam naskh, yaitu pengahapusan suatu hukum dengan ketentuan hukum yang datang kemudian. [Muhammad Syaltout dan Muhammad Ali al-Sayis, 1978: 16-18]
Di samping empat mazhab fiqh yang disebutkan di atas, terdapat sejumlah mazhab fiqh lain, seperti mazhab Zahiri, Thabari, Laits, dan sebaginya. Namun saat ini mazhab-mazhab tersebut kurang berkembang, karena sedikit pengikutnya. Sedangkan di luar kelompok Sunni [Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah] terdapat mazhab Syi’ah, yang terdiri dari dua mazhab besar, yaitu Syi’ah Imamiyah yang terdiri dari dua belas imam dan mazhab Syi’ah Zaidiyah. [Asmuni Rahman, 1985: 2]
Untuk mengamati fenomena eksistensi suatu mazhab, biasanya menggunakan teori back-ward projection. Menurut teori ini, suatu mazhab dapat diterima dan diapresiasi oleh masyarakat jika berasal dan memiliki referensi tokoh yang terkenal dan popular dalam masyarakat. [M. Ishom el Saha, 2002: 153-154]
Dalam konteks bermazhab, terlihat bahwa eksistensi mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memiliki basis dan élan vital yang kuat dalam komunitas masyarakat Islam, karena para murid dan pengikut mazhab-mazhab tersebut mengapresiasi dan mengembangkannya sehingga konstruksi mazhab tersebut semakin mengakar.


Taklid


Taklid, secara etimologis diambil dari akar kata al-qaladah, yaitu kalung yang disematkan seseorang kepada orang lain. Orang yang taklid berarti telah membebankan seluruh tanggung jawab hukum ke pundak mujtahid yang ia ikuti, seperti kalung yang disematkan seseorang ke leher orang lain. [Saifuddin al-Amidi, Op. Cit., h. 345]
Sedangkan secara istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Al-Syaukani, taklid berarti mengamalkan ucapan orang lain tanpa didasari oleh suatu dalil. Berdasarkan pengertian ini, maka taklid adalah mengamalkan pendapat orang lain, tanpa mengetahui landasan dan basis argumentasi yang digunakan.
Lebih jauh Al-Syaukani mengomentari persoalan ijtihad dan taklid ini dengan mengatakan bahwa, ijtihad wajib atas orang yang memiliki kualifiaksi mujtahid dan melarang taklid berdasarkan atas kandungan ayat Al-Quran: “…Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)…” [Q.S. 4: Al-Nisa’: 59]
Menurut Al-Syaukani, Allah tidak memerintahkan kembali kepada pendapat seseorang dalam masalah agama, tetapi diperintahkan kembali kepada Allah dan Rasulnya, yakni kepada Al-Quran dan sunnah. Dengan demikian, maka sesorang harus dapat memetik kandungan Al-Quran dan sunnah dengan cara melakukan istinbath. Akan tetapi, jika suatu permasalahan tidak ditemukan jawabannya di dalam Al-Quran dan sunnah, maka ia harus melakukan ijtihad bi al-ra’yi, sebagaimana diisyaratkan oleh hadis yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, bukan dengan pendapat orang lain, tanpa reserve, [ Al-Syaukani, Op.Cit.,: 267]
Pandangn Al-Syaukani ini dapat diterima oleh para pengikut mazhab empat. Namun persoalannya kemudian adalah, bagaiman jika kasus ini terjadi pada orang awam, apakah mereka tetap melakukan ijtihad? Dalam konteks ini, para pengikut imam mazhab yang empat mewajibkan bagi orang awam untuk bertaklid kepada salah seorang mujtahid. Menurut mereka, orang awam yang tidak memiliki pengetahuan sedikitpun tentang hukum Islam, mustahil dapat melakukan ijtihad; dan jika mereka tetap juga diwajibkan melakukan ijtihad, maka akan terjadi kekacauan hukum dalam masyarakat atau dapat mengakibatkan terbengkalainya berbagai sektor kehidupan, karena setiap orang sibuk mempersiapkan diri untuk melakukan ijtihad. [Nasrun Rusli, Op. Cit.,: 117]
Mengomentari hal ini, Al-Syaukani berpendapat, bahwa seseorang yang belum mencapai peringkat mujtahid, maka ia tidak boleh hanya bertaklid kepada pendapat [ra’y] mujtahid, melainkan harus meminta keterangan dan argumementasi dalil-dalil berupa ayat-ayat Al-Quran dan sunnah yang dijadikan dasar atas fatwa hukum yang dikeluarkan mujtahid tersebut. Cara ini telah dipraktekkan oleh masyarakat awam pada masa sahabat dan tabi’in. Mereka tidak berhenti sebatas meminta pendapat para mujtahid di kalangan sahabat dan tabi’in, tetapi juga menanyakan alasan dan sumber pendapat mereka. Praktek ini tidak lagi disebut sebagai taklid, karena taklid adalah menerima pendapat orang lain, tanpa mengetahui alasan dan dalilnya. Hukum taklid adalah haram, tegas Al-Syaukani.
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa ijtihad merupakan kewajiban atas seorang mujtahid, yaitu seorang yang memiliki kualifikasi dan kapabilitas keilmuan untuk melakukan istinbath hukum. Sedangkan bagi masyarakat awam yang tidak memiliki kualifikasi, maka kewajiban ini gugur, dan ia tidak boleh hanya bertaklid kepada ulama, namun ia dapat meminta penjelasan yang disertai dalil-dalil Al-Quran dan sunnah sebagai alasan-alasan hukum. Metode ini tidak dipandang sebagai taklid, melainkan meningkat menjadi ittiba’ yang dibolehkan dan mendapat justifikasi dalam hukum Islam. Jadi taklid yang dilarang dalam Islam adalah mengamalkan ucapan [pendapat] orang lain tanpa didasari oleh suatu dalil dan alasan hukum sebagai basis argumentasinya. Taklid semacam ini biasa dikenal dengan sebutan taklid buta.



Syarat-Syarat dan Tingkatan Mujtahid


Sebagaimana sudah dipaparkan di atas, bahwa ijtihad merupakan upaya optimal dan maksimal seorang mujtahid dalam merumuskan istinbath hukum dari sumber-sumbernya yang asli, maka penetapan beberapa syarat untuk sampai ke arah itu menjadi sebuah aksioma. Artinya, apabila sesorang telah dapat memenuhi persyaratan dimaksud, maka ia dapat melakukan ijtihad, dan karenanya digelari sebagai mujtahid. Begitu juga sebaliknya [mafhum mukhalafah-nya], seseorang yang tidak dapat memenuhi kualifikasi syarat-syarat ijtihad, disebut muqallid [orang yang bertaklid], yakni mengikuti apa yang telah diijtihadkan oleh mujtahid. [Nasrun Rusli, 1999: 105]
Menyadari bahwa ijtihad merupakan suatu proses yang membutuhkan konsentrasi dan usaha maksimal dalam merekonstruksi istinbath hukum, maka menjadi sangat signifikan untuk mengelaborasi syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid. Imam Al-Ghazali membagi syarat ijtihad ke dalam dua varian. Pertama, syarat yang dikelompokkan sebagai syarat utama yang meliputi penguasaan terhadap materi hukum yang terdapat dalam sumber utama ajaran Islam. Kedua, syarat pelengkap, yaitu mengetahui nasikh-mansukh, dan penguasaan terhadap ulum al-hadits untuk mengklasifikasikan hadis sebagai sumber hukum. [Al-Ghazali, 1324: 480-481]. Sementara Al-Syatibi menambahkan syarat ijtihad dengan keharusan untuk mengetahui maksud disyari’atkannya hukum dalam Islam [maqashid al-syari’at], dan kemampuan untuk melakukan istinbath. [Al-Syathibi, t.th: 105-106].
Pengetahuan dan pemahaman terhadap konsep maqashid al-syari’at bagi Al-Syatibi merupakan aspek penting dalam melakukan ijtihad. Seorang mujtahid yang berhenti pada zhahir ayat atau hanya dengan pendekatan lafdziyah, serta terikat dengan nash yang juziyyah dan mengabaikan tujuan pensyariatan hukum, maka akan dihadapkan pada kekeliruan-kekeliruan dalam berijtihad.
Maqashid al-Syari’at merupakan kunci keberhasilan seorang mujtahid dalam ijtihadnya, karena kepada landasan tujuan hukum itulah setiap persoalan dalam kehidupan manusia dikembalikan; baik terhadap masalah-masalah baru yang belum ada hukumnya secara harfiah dalam wahyu, maupun dalam konteks kepentingan untuk mengetahui apakah suatu kasus masih dapat diterapkan ketentuan hukumnya atau tidak, karena terjadinya pergeseran-pergeseran nilai akibat perubahan-perubahan sosial. Dalam konteks ini, dapat dikatakan bahwa Al-Syatibi menempatkan maqashid al-syari’at sebagai persyaratan ta’hiliyyah, bukan sebagai syarat takmiliyah. [Satria Effendi, M. Zein., makalah ilmiah, 1991: 1]
Namun, secara detail, sebagian ulama ushul menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid sebagai berikut:
a. Syarat ilmiah kultural yang intinya meliputi:
-Menguasai bahasa Arab;
-Menguasai Al-Quran dan sunnah;
-Mengetahui ijma’ terhadap persoalan-persoalan hukum;
-Menguasai ushul fiqh;
-Memahami maqashid al-syari’ah secara utuh;
-Memahami secara baik sebab-sebab perbedaan pendapat [ikhtilaf] di kalangan ahli fikih, dan menguasai patokan dalam menghadapi ta’arudl [kontradiksi] antar dalil;
b. Memahami secara baik setting sosio-historis ummat dan ciri umum budaya bangsa agar paltform hukum Islam yang dipegangi tetap dinamis dan mampu mengakomodasi kebutuhan dan persoalan masyarakat yang terus berkembang.
c. Mampu mengaplikasikan istibath hukum yang diperoleh melalui ijtihad ke dalam sistematika dan bahasa fikih, sehingga mampu dialokasikan secara nyata dalam kehidupan. [Abd Wahhab Al-Khallaf, 1990: 216-220]
Demikian beberapa syarat dan kualifikasi yang ditetapkan ulama ushul, sebagai parameter fit and proper test bagi seorang mujtahid. Syarat dan kualifikasi ini terkesan berat dan sulit diwujudkan, karena ijtihad merupakan tugas suci sekaligus pekerjaan berat, maka ia berbanding lurus dengan syarat dan kualifikasi yang diajukan. Hanya orang dengan kualifikasi dan kapabilitas keilmuan yang tinggi dan niat yang sucilah yang dapat memenuhi persyaratan ini, disamping seleksi alam dan sejarah yang akan menilai, sehingga tercatat beberapa nama mujtahid mutlaq yang menghiasi khazanah peradaban Islam. Dalam konteks sekarang, syarat dan kualifikasi ini, mungkin terasa berat apabila dilakukan secara individual, maka solusinya adalah dengan jalan melakukan ijtihad kolektif [jama’i].
Selanjutnya berkaitan dengan tingkatan mujtahid, Al-Ghazali dan Ibnul Hammam membagi mujtahid atas dua peringkat. Pertama, mujtahid mutlaq, yaitu seseorang yang telah memenuhi kualifikasi semua syarat-syarat yang ditetapkan. Kedua, mujtahid al-muntashib, yaitu mujtahid yang hanya berijtihad dalam bidang-bidang tertentu saja, karena keterbatasan pengetahuannya. [Al-Ghazali, Op. Cit., j. II, h. 352]
Berbeda dengan klasifikasi yang diajukan oleh Al-Ghazali, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah mengklasifikasikan mujtahid atau mufti menjadi empat tingkatan:
Pertama, seorang mujtahid yang memahami Al-Quran dan sunnah serta ucapan-ucapan para sahabat. Atas dasar itu, ia mampu memberikan solusi hukum atas problema-problema hukum yang dihadapi masyarakat. Mujtahid dalam level ini, kendati tidak terhindar dari mengikuti pendapat orang lain, tidak menggeser kedudukannya sebagai mujtahid, karena pengetahuan dan kemampuannya menggali hukum dari sumber-sumbernya, sehingga ia mampu memberikan solusi hukum atas masalah yang dihadapi masyarakat. Misalnya, Al-Syafi’i, dalam satu masalah tentang haji mengikuti pendapat Atha’, seorang tabi’in, namun demikian ia tetap dipandang sebagai mujtahid, bukan muqallid.
Kedua, mujtahid muqayyad [terbatas], yaitu mujtahid yang hanya melakukan ijtihad di lingkungan mazhab imam yang diikutinya. Mujtahid dalam level ini mengetahui fatwa, ucapan, sumber, dan metode ijtihad imam yang diikutinya, bahkan ia mampu berijtihad terhadap masalah yang belum ada solusi hukumnya dari imam mazhabnya, sehingga memungkinkannya untuk lepas dari ijtihad imamnya. Akan tetapi, ia tetap mengikuti ijtihad imamnya itu dan memberikan fatwa atas dasar metode tersebut. Lebih jauh, ia menganjurkan agar orang lain mengikuti mazhab imamnya.
Ketiga, mujtahid fil-mazhab, yaitu mujtahid yang hanya menghubungkan dirinya dengan mazhab tersebut. Mujtahid pada level ini mengetahui dalil-dalil dan fatwa-fatwa imamnya, dan ia tidak mau keluar dari apa yang telah ditetapkan oleh imamnya tersebut.
Keempat, sekelompok orang yang menghubungkan dirinya kepada suatu mazhab, mengetahui fatwa-fatwa dalam mazhab tersebut.
Sedangkan pendapat lain dikemukakan oleh Al-Suyuthi, Ibnu Shalah, dan Al-Nawawi --tiga tokoh ulama Syafi’iyah, sebagaimana dikutip Wahbah Al-Zuhaili [Wahbah al-Zuhaili, j. II 1986: 1052-4], membagi mujtahid atas lima tingkatan.
Al-Mujtahid al-Mustaqill, yaitu mujtahid yang membangun fikih atas dasar metode dan kaidah yang ditetapkannya sendiri. Atau, dengan kata lain, ia memiliki metodologi ushul fiqh dan fikih sendiri yang berbeda dengan rumusan mujtahid lain. Imam mazhab yang empat termasuk dalam katagori ini.
Al-Mujtahid al-Muthlaq ghair al-Mustaqill, yaitu seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad, tetapi tidak memiliki metode tersendiri dalam melakukan ijtihad. Ia melakukan ijtihad sesuai dengan metode yang telah ditetapkan oleh salah seorang imam dari imam-imam mazhab. Kendati masih mengikuti metode yang ditetapkan oleh imam mazhab, namun ia memiliki satu bentuk fikih tersendiri, namun ia tidak memiliki ushul fiqh. Contoh para mujtahid pada level ini, antara lain: Abu Yusuf, Muhammad, dan Zufar, dari mazhab Hanafi; Ibnul Qasim, dan Asyhab dari mazhab Maliki. Sementara dari mazhab Syafi’i diwakili oleh Al-Buwaithi, Al-Ja’farani, dan Al-Muzani.
AL-Mujtahid al-Muqayyad atau al-Mujtahid al-Takhrij, yaitu seorang mujtahid yang telah memenuhi kualifikasi syarat-syarat ijtihad, dan mampu menggali hukum-hukum dari sumber-sumbernya, tetapi ia tidak mau keluar dari dalil-dalil dan metodologi imam mazhabnya. Mujtahid pada level ini, antara lain: Hasan ibn Ziyad, Al-Karkhi, dan Al-Sarakhsi dari mazhab Hanafi; Al-Abhari dan Ibn Abi Zaid dari mazhab Maliki; dan dari mazhab Syafi’i diwakili oleh Abu Ishaq Al-Syirazi dan Al-Marwazi.
Mujtahid al-Tarjih, yaitu ahli fikih yang berupaya mempertahankan mazhab imamnya, mengetahui seluk-beluk pandangan imamnya, dan mampu mentarjih pendapat yang kuat dari imamnya dan pendapat-pendapat yang terdapat dalam mazhabnya. Mujtahid pada level ini, seperti Al-Qaduri dan Al-Marginani dari mazhab Hanafi, dan Mujtahid Fatwa, yaitu ahli fikih yang berupaya menjaga mazhabnya, mengembangkannya, dan mengetahui basis argumentasi mazhabnya, serta mampu memberikan fatwa pada kerangka pemikiran yang ditentukan imam mazhabnya, namun ia tidak mampu beristidlal. [Wahbab Al-Zuhaili, Op. Cit., j.II, : 1079-81]
Demikian sejumlah pendapat yang dikemukakan oleh para ulama ushul berkaitan dengan tingkatan para mujtahid. Al-Syaukani, tidak sependapat dengan pendapat ulama ini. Baginya, yang berhak mendapat predikat mujtahid hanyalah orang yang benar-benar mampu memenuhi kualifikasi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, tidak perlu ada stratifikasi mujtahid. Orang yang memenuhi syarat dan ia melakukan ijtihad, maka ia disebut mujtahid. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat, maka ia bukan mujtahid, tegasnya.

Tidak ada komentar: