Kaum wahabi, dengan berbagai cara berusaha menjustifikasi pemikiran-pemikiran kerdil dan noraknya dalam memahami dan menerapkan ajaran islam. Mereka melakukan berbagai daya upaya agar tujuan tersebut tercapai. Salah satu upaya paling konkrit yang mereka lakukan adalah dengan memalsu dan merubah kitab-kitab klasik, yang pendapat dan pemikirannya dinilai berlawanan halauan dengan mereka. Langkah yang mereka tempuh beraneka ragam, diantaranya adalah;
Pertama; Menerbitkan kitab-kitab dan membakarnya. Mereka telah membakar kitab-kitab madzhab kaum muslimin yang berbeda haluan. Misalnya, mereka membakar kitab-kitab terbitan Maktabah 'Arabiyyah dan melarang peredaran kitab-kitab karya sayyid Kutb dan ulama-ulama lain.
Kedua; Melakukan distorsi (takhrîf) naskah kitab, dengan cara melakukan cetak ulang kitab-kitab berkualitas, setelah sebelumnya dilakukan perubahan isi, baik dengan cara mengurangi maupun menambah. Contoh kongkritnya adalah;
1. Mencetak ulang kitab Shahîh al-Bukhârî dalam format jilid kecil serta membuang sebagian hadîts-hadîtsnya tanpa ada penjelasan.
2. Syeikh al-Nûrî dalam kitab Rudûd 'alâ Syubuhât al-Salafiyyah Hal 249 mengatakan; "Tindakan merubah dan membuang hadîts adalah ciri khas kelompok salafiyyah. Nu'mân al-Alûsî misalnya, merubah tafsir milik ayahnya sendiri, Seorang ulama Irak, yakni al-Syeikh Mahmûd al-Alûsî (tafsir Rûh al-Ma'ânî). Andaikan tidak terjadi perubahan naskah, niscaya kitab tersebut merupakan tafsir yang istimewa dan lengkap."
2. Syeikh al-Nûrî dalam kitab Rudûd 'alâ Syubuhât al-Salafiyyah Hal 249 mengatakan; "Tindakan merubah dan membuang hadîts adalah ciri khas kelompok salafiyyah. Nu'mân al-Alûsî misalnya, merubah tafsir milik ayahnya sendiri, Seorang ulama Irak, yakni al-Syeikh Mahmûd al-Alûsî (tafsir Rûh al-Ma'ânî). Andaikan tidak terjadi perubahan naskah, niscaya kitab tersebut merupakan tafsir yang istimewa dan lengkap."
3. Merubah kitab tafsir "al-Kasysyâf" karya al-Imam al-Zamakhsyarî. Kitab ini dicetak ulang oleh penerbit Ubaikan Riyadl dengan banyak sekali perubahan-perubahan. Jika anda ingin mengetahui segelintir dari perubahan-perubahan yang ada dalam kitab tersebut, silahkan lihat tafsir tersebut dalam menafsiri firman Allâh SWT ;
وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ (22) إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ [القيامة : 22- 23]
Artinya :"Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri[22]. Kepada Tuhannyalah mereka melihat"
(QS. Al-Qiyâmah : 22-23)
Saat menafsiri ayat ini, tafsir versi al-Zamakhsyarî dibuang secara keseluruhan dan diganti dengan tafsir yang sesuai dengan madzhab mereka. Dengan demikian, tafsir tersebut adalah tafsir wahabi, bukan tafsir Zamakhsyarî.